Asal usul dan sejarah plat nomor kendaraan
Balabalap – Semua kendaraan yang memiliki mesin dan beroperasi di jalanan, diwajibkan harus memiliki plat nomor. Plat nomor atau nomor kendaraan berisi sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang berfungsi sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Plat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga dapat mudah teridentifikasi. Nah, tahukah kamu asal mula plat nomor kendaraan yang kini digunakan pada semua jenis kendaraan bermesin?
Perancis adalah negara pertama yang mempopulerkan penggunaan plat nomor sekitar tahun 1893. Tujuan utama diperkenalkannya pelat nomor ini adalah untuk memudahkan identifikasi kendaraan yang semakin banyak dan untuk memudahkan penyelidikan kecelakaan.
Lalu, pada tahun 1901, Belanda mulai menerapkan hal serupa, yang disusul beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Kemudian, untuk di Indonesia sendiri, kemunculan pelat nomor tidak terlepas karena faktor kolonialisme barat, berawal ketika pasukan Inggris berhasil merebut Batavia dari Belanda pada abad ke-19 yang lalu.
Mereka mengirimkan hingga 150 kapal perang dengan total pasukan sebanyak 15 ribu orang. Lalu ada 26 batalyon yang diberi kode A-Z.
Setelah berhasil menguasai Batavia, Inggris mulai menerapkan peraturan berkendara yang mewajibkan setiap kendaraan yang ditarik kuda diberi label dengan kode huruf B, ditambah lima angka, dan huruf A (Annex) atau C (Cargo).
Alasan utama penggunaan kode huruf B di wilayah Batavia adalah karena Batalyon B berhasil menaklukkan wilayah tersebut.
Akhirnya kode batalion mulai digunakan di berbagai wilayah sesuai dengan wilayah yang ditaklukkan. Misalnya huruf L mewakili wilayah Surabaya karena direbut oleh batalyon L, lalu A adalah Banten dan seterusnya. Meski Belanda akhirnya berhasil merebut kekuasaan dari Inggris pada tahun 1816, namun aturan tersebut masih digunakan hingga saat ini.
Fungsi Plat Nomor
Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan. Plat nomor kendaraan biasanya terdiri atas susunan kombinasi huruf dan angka yang sifatnya unik dan khusus untuk kendaraan tersebut.
Huruf dan angka yang terdapat pada plat nomor kendaraan atau nomor polisi tersebut menunjukkan informasi mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya.
Plat nomor atau nomor polisi berjumlah dua buah atau sepasang dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Karena fungsinya sebagai tanda identifikasi kendaraan, pemasangan nomor polisi di bagian depan dan belakang kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh ditutupi atau terhalang benda lain. Angka dan huruf pada plat nomor kendaraan yang dipasang harus jelas terlihat.
Jenis-jenis plat nomor kendaraan
- Dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa. Akan tetapi jenis plat ini akan digantikan dengan warna plat putih dan tulisan hitam sehingga ke depannya semua kendaraan perseorangan dan sewa akan menggunakan plat dasar putih dan tulisan hitam.
- Dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum
- Dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah
- Dasar putih dan tulisan hitam CD / CC digunakan untuk kendaraan dinas kedutaan besar negara asing
- Plat dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan
- Dasar hijau dengan tulisan hitam secara khusus digunakan untuk kendaraan di kawasan Free Trade Zone (FTZ)