Salah satu kelengkapan keselamatan dalam berkendara di jalan raya yaitu helm. Dengan menggunakan helm, pengendara dapat mengurangi risiko cedera otak serius dan kematian karena saat jatuh atau bertabrakan, sebagian besar energi benturan diserap oleh helm. Nah, tahukah anda sejarah dan asal usul ditemukannya helm? Berikut penjelasannya.
Helm adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan. Helm digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas pada para pengguna sepeda motor.
Tujuan utama helm adalah keselamatan – untuk melindungi kepala pengendara saat terjadi benturan, sehingga mencegah atau mengurangi cedera kepala dan menyelamatkan nyawa pengendara . Beberapa helm menyediakan fitur tambahan, seperti ventilasi, pelindung wajah, pelindung telinga, interkom, dan lain sebagainya.
Ada berbagai jenis helm sepeda motor seperti full face, open face, dan modular face. Masing-masing memiliki fitur dan tingkat perlindungan yang berbeda.
Helm full face melindungi hampir di seluruh bagian kepala, termasuk wajah dan bagian dagu khususnya. Helm ini terbuat dari cangkang monokok yang menjamin perlindungan sangat baik.

Helm open face adalah tipe helm yang memiliki perlindungan yang baik di bagian kepala, tetapi tetap memperlihatkan wajah. Tipe helm ini juga lebih mudah untuk dikenakan dan dicopot. Namun, karena hanya menutupi sebagian wajah, helm ini sebaiknya digunakan dalam kondisi cuaca cerah dan untuk perjalanan jarak dekat.

Sementara, helm modular face, juga dikenal sebagai helm flip-up, adalah campuran antara helm ¾ dan helm full face. Diciptakannya jenis helm seperti satu ini alasannya adalah agar dagu dan pelindung wajah depan dapat dilipat atau dibuka secara manual tergantung keinginan sang pemakainya.

Helm sendiri memiliki beberapa lapisan, seperti lapisan luar yang keras (hard outer shell), lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner), lapisan dalam yang lunak (comfort padding) serta tali pengikat.
Sejarah Helm
Sebelum Perang Dunia II, angka kematian di seluruh dunia dulunya sangat tinggi. Pada titik inilah seorang Ahli Bedah Saraf Militer bernama Hugh Cairns memperkenalkan kewajiban mengenakan helm dan menghasilkan pengurangan angka kematian lebih dari 50%.
Dalam satu dekade setelah diperkenalkannya helm di Inggris, seluruh dunia mengikutinya. Hasil usahanya ada di sini untuk kita semua lihat. Ahli bedah saraf militer yang inovatif ini dianggap sebagai orang yang memperkenalkan konsep unit bedah saraf bergerak selama perang dunia dan juga pendukung pertama penggunaan penisilin dalam perang.
Ahli bedah saraf yang karismatik dan inovatif ini, mantan murid Harvey Cushing, berjasa menyelamatkan ribuan nyawa selama Perang Dunia II. Ia mencapainya dengan memperkenalkan dan menerapkan program inovatif seperti helm untuk pengendara sepeda motor, unit bedah saraf bergerak di dekat zona pertempuran, dan penggunaan penisilin oleh militer.
Dulu ada angka kematian yang tinggi di antara Dispatch Riders selama Perang Dunia II. Ini karena mereka tidak boleh menggunakan lampu depan saat mengendarai sepeda motor mereka di malam hari. Hal ini ditambah dengan medan yang tidak rata, dan kekurangan mekanis mesin menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang tinggi.
Sebagai hasil dari penelitiannya yang tak kenal lelah tentang helm di St. Hugh dan Rumah Sakit Radcliffe, ia memperkenalkan helm untuk Dispatch Riders di dalam angkatan bersenjata.
Sebagai hasil dari tindakan ini, angka kematian bagi mereka yang menderita cedera kepala turun hampir 50%. Baru pada tahun 1973, yaitu, 32 tahun setelah publikasi temuannya tentang manfaat helm tabrakan, helm dijadikan wajib di Inggris Raya. Segera setelah itu, negara-negara lain mengikutinya.
Selain itu, Cairns menginspirasi dan mengajar generasi ahli bedah saraf, ahli saraf, dan perawat saraf dalam perawatan cedera otak dan sumsum tulang belakang di Rumah Sakit Militer Oxford untuk Cedera Kepala.
Ia adalah pelopor dalam pengobatan infeksi sistem saraf. Ia sangat penting dalam mendukung penelitian hewan yang menunjukkan peran penting akselerasi dalam penyebab gegar otak. Penelitian Cairns mengimplikasikan akselerasi putar dan regangan geser sebagai hal yang sangat merusak pada cedera kepala. Dunia akan selamanya berhutang budi kepada Cairns atas pengenalan helm anti-tabrakan yang telah menyelamatkan jutaan nyawa.
Penggunaan helm di Indonesia dan aturannya
Sementara itu di Indonesia sendiri, kewajiban menggunakan helm, diperintahkan berlaku untuk pengendara sepeda motor, sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng, yaitu sejak 1 November 1971 silam.
Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI).
Sedangkan pada Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa : “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan SNI. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Source : Dari berbagai sumber